1. Tim Pelayanan Pendataan Umat
a. Melakukan pendataan dan update data umat secara periodik.
b. Mengumpulkan, memetakan dan mengolah data umat sehingga mampu memberikan informasi yang berguna untuk menentukan fokus pastoral paroki.
c. Bekerjasama dengan Sekretaris Dewan Pastoral Paroki dan Sekretaris Kantor Paroki bertugas melakukan pengisian data statistik paroki melalui data yang diperoleh dari Lingkungan secara berkala, mengolah dan melaporkan kepada Sekretariat Keuskupan.
d. Melakukan survey, studi, polling, angket umat, maupun penelitian lapangan untuk memperoleh data yang dapat menjadi bahan pijakan pengembangan reksa pastoral dan pelayanan paroki.
2. Tim Pelayanan Pengembangan SDM
a. Membuat sistem kaderisasi dan regenerasi tenaga pastoral dari lingkungan sampai paroki.
b. Memastikan adanya perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kemampuan pengurus lingkungan, wilayah dan Dewan Pastoral Paroki.
c. Menyediakan sarana prasarana dalam upaya pemberdayaan umat demi terwujudnya kaderisasi.
3. Tim Pelayanan Programasi dan Monev
a. Menyiapkan sistem programasi danmonitoring program pelayanan pastoral semua tim-tim pelayanan di paroki.
b. Melakukan pendampingan penyususnan program pelayanan rutin dan visioner tim-tim pelayanan pastoral paroki.
c. Mengadakan monitoring kegiatan tim-tim pelayanan pastoral paroki secara berkala.
d. Bekerjasama dengan sekretaris Dewan Pastoral Paroki meminta dan mengekika laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) dari setiap tim pelayanan.
e. Bekerjasama dengan sekretaris Dewan Pastoral Paroki melakukan pertemuan penyusunan program pelayanan dan evaluasi tahunan terhadap program pelayanan pastoral paroki.
0 Komentar